Perubahan KUA-PPAS 2025 Disahkan DPRD, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama Bupati Jepara

Jepara — DPRD Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (12/06/2025).
Rapat paripurna yang digelar setelah melalui pembahasan dan diskusi panjang ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait arah pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan bahwa proses pembahasan KUA-PPAS kali ini tidak hanya berlangsung dalam forum resmi, namun juga melalui serangkaian diskusi mendalam, khususnya terkait skema pinjaman daerah.
“Pembahasan substansi KUA-PPAS memang secara formal hanya memakan waktu satu hingga dua hari bersama paripurna. Namun, sebelumnya telah dilakukan diskusi yang cukup panjang, terutama terkait skema pinjaman daerah dan penggunaannya,” ujar Agus Sutisna.
Ia menambahkan, bahwa arah penggunaan pinjaman daerah telah disesuaikan dengan visi-misi pembangunan daerah, yakni mendukung program Jepara Mulus dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan strategis di seluruh wilayah Kabupaten Jepara.
Dalam rapat tersebut, Agus Sutisna juga menyoroti adanya penurunan pendapatan daerah yang menjadi perhatian serius dalam perumusan KUA-PPAS.
“Beberapa hal rencana strategis dari Bupati sudah kita terima, sehingga nanti harapannya pendapatan di tahun ini bisa mencapai sesuai target di tahun anggaran ini,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Jepara, Witiarso Utomo, dalam keterangannya menjelaskan secara rinci struktur keuangan daerah yang menjadi latar belakang perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada tahun sebelumnya sebesar Rp173 miliar, secara akuntansi memang tidak dihitung sebagai pendapatan, melainkan sebagai pembiayaan.
“Secara laporan keuangan pemerintah, itu disebut defisit, karena pendapatan kita secara nominal terlihat lebih kecil akibat adanya SiLPA. Selain itu, terdapat pinjaman daerah sebesar Rp 86 miliar yang turut mempengaruhi struktur anggaran,” jelas Bupati Witiarso.
“Namun setelah diperhitungkan, secara keseluruhan keuangan daerah jika nanti sudah kembali akan tetap dalam posisi seimbang,” imbuhnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa terdapat penurunan pendapatan sekitar Rp 7 miliar yang disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu penghapusan Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan (DBHTB) dari pusat, serta kebijakan subsidi listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA ke bawah.
Terkait rencana pinjaman daerah yang telah mendapatkan persetujuan DPRD, Bupati menyampaikan pihaknya akan segera mengajukan proses pinjaman ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan melakukan komunikasi lanjutan. Dana pinjaman ini akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur berupa pembetonan dan pengaspalan (hotmix) pada 9 ruas jalan strategis di Kabupaten Jepara.
Dengan pengambilan keputusan ini, diharapkan program pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas daerah dapat berjalan optimal, sekaligus menjaga keseimbangan pengelolaan keuangan daerah secara bertanggung jawab.***