Pj. Sekda Jepara Dilantik, Bupati Witiarso Utomo Tekankan Tanggung Jawab dan Kinerja Maksimal

Dipublikasikan oleh Admin Bakolkopi pada

Jepara – Bupati Jepara, Witiarso Utomo, secara resmi melantik Ary Bachtiar sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Jepara yang digelar di Gedung Shima, Senin (21/04/2025).

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.1.3.3/246 tanggal 15 April 2025 tentang Persetujuan Penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara. Rekomendasi tersebut menjawab surat permohonan Bupati Jepara tanggal 20 Maret 2025, Nomor 800/343/2025, terkait usulan penetapan Pj. Sekda.

Dalam sambutannya, Bupati Witiarso menyampaikan bahwa pengangkatan Pj. Sekda dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Ia menegaskan bahwa meski masa jabatan Pj. Sekda dibatasi maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang untuk tiga bulan berikutnya, pejabat yang dilantik diharapkan dapat bekerja secara optimal.

“Meski masa jabatan Pj. Sekda paling lama tiga bulan dan bisa diperpanjang, saya minta Pj. Sekda dapat mengoptimalkan jalannya roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga menginformasikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah pada 24 Maret 2025 lalu, dengan Nomor 800/350/2025, perihal permohonan rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka dan kompetitif untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2025. Hingga kini, jawaban dari permohonan tersebut masih dinantikan.

“Saya berharap amanah ini dapat Pj. Sekda laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Tidak ada perbedaan antara tugas Pj. Sekda dengan Sekda definitif. Keduanya sama-sama berat,” tegas Witiarso.

Dengan pelantikan ini, diharapkan stabilitas dan efektivitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara tetap terjaga, serta pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.***